Tak Punya SIM? Denda 1 Juta Dan Kurungan Penjara 4 Bulan Lamanya

Sumber Foto : Borneonews

SIM merupakan surat izin yang wajib kita miliki dalam berkendara. Di Indonesia banyak sekali kurangnya kesadaran dalam hal memiliki SIM bagi pengendara khususnya pengendara motor. Padahal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 bahwa setiap pengemudi yang berkendara di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda 1 juta rupiah.

Sumber : Undang-Undang Republik Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Anda mungkin juga berminat