Tak Ada Dasar Hukum Voluntaire Jurisdictie
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama Pandeglang
Nomor : 13.A/1990
Tanggal : 14 April 1990 (18 Romadhon 1410 H)
Mahkamah Agung RI
Nomor : 01. PK/AG/1991
Tanggal : 22 Januari 1992
Catatan :
- Tanpa ada sengketa atau lawan, seorang yang mengajukan Surat Permohonan kepada Pengadilan Agama, agar permohonan ditetapkan sebagai Ahli Waris serta ditetapkan pula besarnya bagian Harta Peninggalan dari Pewaris, maka “Permohonan Voluntair” yang demikian itu, tidak dapat diberikan putusan/Penetapan oleh Hakim Pertama dari Pengadilan Agama karena tidak ada dasar Hukum Acara Perdata yang mengatur gugat voluntair semacam itu. Hakim pertama harus memberikan putusan : permohonan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Agama.
- Berbeda dengan Hukum Acara Perdata bagi Pengadilan Negeri Ex pasal 236-a-HIR yang memberikan ketentuan sebagai berikut : “Atas permohonan para Ahli Waris atau bekas istri dari orang yang telah meninggal dunia, maka Pengadilan Negeri memberikan bantuan, walaupun tidak ada perselisihan, untuk mengadakan pemisahan Harta Peninggalan diantara orang Bangsa Bumiputra yang beragama apapun serta dibuatkan aktanya.
- Dari Kasus Pengadilan Agama tersebut diatas dapat diangkat suatu “Abstrak Hukum”:
Bahwa Pengadilan Agama yang telah memeriksa dan memberikan putusan terhadap permohonan (voluntaire) tentang siapa Ahli Waris dan beberapa bagian masing-masing Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan si Pewaris tersebut, adalah merupakan juridiksi voluntair yang tidak ada dasar hukumnya. Permohonan semacam ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugat voluntair (tanpa ada lawan) ini sudah melampaui batas kewenangan dan tidak ada dasar hukumnya bagi Pengadilan Agama.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.80. Tahun VII. Mei 1992. Hlm. 62-63
Putusan Tersedia : Pengadilan Agama & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”