Pasal 836 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 836
Dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.
Demikian isi dari Pasal 836 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi…
Baca Lagi...
Baca Lagi...