Pasal 1104 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1104
Jika dari berbagai orang waris ada seorang yang jatuh dalam keadaan takmampu, maka bagian orang ini dalam utangnya hipotik, harus didipikul bersama-sama oleh semua kawan-waris.
Demikian isi dari Pasal 1104 KUHPerdata diatas,…
Baca Lagi...
Baca Lagi...