Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 304 :
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian,…
Baca Lagi...
Baca Lagi...