Poligami Seyogyanya Harus Disertai Izin dari Pengadilan Agama
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 02 K/AG/2001
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2002
Kaidah Hukum :
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai…
Baca Lagi...
Baca Lagi...