Isi/Bunyi Pasal 1865 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1865
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut…
Baca Lagi...
Baca Lagi...