Pasal 247 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 247
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yang tidak rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu diterima kerusakan itu diketahuinya atau barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau…
Baca Lagi...
Baca Lagi...