Syarat-Syarat Kepailitan Menurut UU Kepailitan No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Sumber Foto : https://www.nusabali.com

Kepailitan, Apakah anda sering mendengarnya? tentu pernah bukan. Tapi, apakah anda tahu apa yang dimaksud dengan kepailitan? berikut penjelasannya :

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.

Nah, setelah kita mengetahui arti dari kepailitan, mari kita simak syarat-syarat kepailitan berikut ini :

Menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan No 37 Tahun 2004 ada dua syarat :

  1. ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan “Kreditor” di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;
  2. ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
  3. kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan tersebut di atas terpenuhi. Namun, apabila salah satu persyaratan di atas tidak terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak.

Demikian info singkat dari YuridisID, semoga bermanfaat bagi sahabat YuridisID 🙂

Sumber : Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Anda mungkin juga berminat