Syarat Pengenaan Rekomendasi PTDH Bagi Pelanggar Kode Etik Profesi Polisi

Sumber Foto : Harian88.com

Sebelum dilakukannya Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat atau yang disingkat dengan PTDH bagi anggota Kepolisian, harus dilandasi dengan beberapa hal atau alasan yang sangat tidak bisa ditoleransi lagi. Berikut ini hal-hal atau alasan, seorang anggota kepolisisan dapat diberhentikan secara tidak terhormat yabg dapat kita lihat pada aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu :

Pasal 21

(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:

  1. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
  2. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;
  3. melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia;
  4. melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;
  5. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;
  6. perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
  7. kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
  8. perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
  9. kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
  10. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
  11. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
  12. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi  PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini.

Jadi, aturan inilah yang dipakai dalam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat bagi anggota Polisi yang melakukan pelanggaran terhada Kode Etik Profesi Polisi.

Sumber : Pasal 21 ayat (3),(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anda mungkin juga berminat