Surat Kuasa Mutlak Jual Beli Tanah
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Mataram
Nomor : 51/Pdt.G/1993/PNMTR
Tanggal : 21 Juli 1993
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Nomor : 2/Pdt/1994/PT.NTB
Tanggal : 5 Februari 1994
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1991.K/Pdt/1994
Tanggal : 30 Mei 1996
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Debitur karena tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditur, maka atas permintaan Kreditur, kemudian pihak Debitur memberikan “Surat Kuasa Mutlak” kepada kreditur. Dengan Kuasa Mutlak ini, sipenerima kuasa (Kreditur) lalu membuat Akte jual beli tanah yang menjadi agunan hutang tersebut, dimana isi akte menyebutkan ; Debitur , pemilik tanah, menjual tanah miliknya kepada Kreditur dengan harga sebesar hutangnya debitur yang belum dibayar. Kreditur kemudian menjual lagi tanah ini kepada pihak ketiga dan serifikat tanah dibalik atas nama pihak pembeli.
- Jual beli tanah dengan menggunakan “Surat Kuasa Mutlak” tersebut, diatas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan.
- Intrusksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982.
- Pasal 1320 Ke 4 KUH Perdata
Sehingga perbuatan hukum jual beli tanah tsb batal demi hukum.
- Dengan batalnya demi hukum jual beli tanah melalui “Surat Kuasa Mutlak” tersebut, maka hubungan hukum yang terjadi dalam kasus diatas adalah berupa hubungan hukum hutang- piutang uang dengan tanah sebagai agunanya.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.146.TAHUN.XIII.NOPEMBER.1997.HLM.5