Surat Korespondensi Pejabat Bukan Objek Gugatan Peratun

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negera di Jakarta :

No. 126/ G.TUN/2000/P.TUN.JKT, tanggal 20 Februari 2001.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta:

No. 77/ B/2001/PT. TUN.JKT, tanggal 26 Juni 2001.

Mahkamah Agung RI:

No. 353.K/TUN/2001, tanggal 13 Maret 2003.

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara tersebut diatas, untuk mendukung gugatannya di PERATUN adalah berupa sejumlah surat-surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bank Indonesia (Tergugat) yang ditujukan kepada PT. Bank Prasida Utama (Penggugat), yaitu :
  1. Surat No. 2/9/DPG/DPW.BI.Rhs, tanggal 12 Juli 2000.
  2. Surat No. 2/75/DPW.BI/I.DW.BI/Rhs, tanggal 21 Juni 2000.
  3. Surat No. 2/1366/DPW.BI/I.Des.BI/Rhs, tanggal 19 Juli 2000.
  4. Surat No. 2/82/DPW.BI.I.DW.BI/Rhs, tanggal 12 Juli 2000.
  5. Surat No. 2/20/DPG/DPW.BI/Rhs, tanggal 13 September 2000.
  6. Surat No. 2/26/DPG/DPW.BI/Rhs, tanggal 09 Oktober 2000.

Semua surat-surat bukti tersebut diatas ternyata hanya merupakan surat-menyurat yang bersifat korespondensi kedinasan antara Pejabat Bank Indonesia (Tergugat) dengan PT. Bank Prasida Utama (Penggugat), sehingga secara yuridis surat-surat tersebut tidak atau bukan merupakan “Keputusan Tata Usaha Negara” yang dapat, menjadi objek gugatan pada PERATUN – Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan didalam pasal 1 angka 3 dari UU No. 5/ tahun 1986.

  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 233. Tahun. XX. Februari. 2005. Hlm. 55. 

Putusan Tersedia : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat