Surat Korespondensi Pejabat Bukan Objek Gugatan Peratun
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Tata Usaha Negera di Jakarta :
No. 126/ G.TUN/2000/P.TUN.JKT, tanggal 20 Februari 2001.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta:
No. 77/ B/2001/PT. TUN.JKT, tanggal 26 Juni 2001.
Mahkamah Agung RI:
No. 353.K/TUN/2001, tanggal 13 Maret 2003.
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara tersebut diatas, untuk mendukung gugatannya di PERATUN adalah berupa sejumlah surat-surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bank Indonesia (Tergugat) yang ditujukan kepada PT. Bank Prasida Utama (Penggugat), yaitu :
- Surat No. 2/9/DPG/DPW.BI.Rhs, tanggal 12 Juli 2000.
- Surat No. 2/75/DPW.BI/I.DW.BI/Rhs, tanggal 21 Juni 2000.
- Surat No. 2/1366/DPW.BI/I.Des.BI/Rhs, tanggal 19 Juli 2000.
- Surat No. 2/82/DPW.BI.I.DW.BI/Rhs, tanggal 12 Juli 2000.
- Surat No. 2/20/DPG/DPW.BI/Rhs, tanggal 13 September 2000.
- Surat No. 2/26/DPG/DPW.BI/Rhs, tanggal 09 Oktober 2000.
Semua surat-surat bukti tersebut diatas ternyata hanya merupakan surat-menyurat yang bersifat korespondensi kedinasan antara Pejabat Bank Indonesia (Tergugat) dengan PT. Bank Prasida Utama (Penggugat), sehingga secara yuridis surat-surat tersebut tidak atau bukan merupakan “Keputusan Tata Usaha Negara” yang dapat, menjadi objek gugatan pada PERATUN – Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan didalam pasal 1 angka 3 dari UU No. 5/ tahun 1986.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 233. Tahun. XX. Februari. 2005. Hlm. 55.
Putusan Tersedia : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”