Majalah Varia Peradilan Cover

Surat Keputusan Pejabat TUN Tentang Pencabutan SIUP

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta

Nomor : 121/G/ 1994/IJ/P.TUN. Jkt

Tanggal : 27 April 1995

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta

Nomor : 114/B/ 1995/ /PT.TUN. Jkt

Tanggal : 14 Nopember 1995

Mahkamah Agung RI

Nomor : 45.K/TUN/ 1996

Tanggal : 28 Oktober 1999

Catatan :

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Perdagangan RI – Kodya Jakarta Selatan yang berisi pencabuatan S.I.U.P. yang oleh pemiliknya telah digunakan secara menyimpang dari tujuan pemberiannya yaitu : dipakai untuk melakukan kegiatan “Commidity Future Trading” yang tidak tercantum dalam S.I.U.P. serta dilarang pula oleh Instruksi Menteri perdagangan RI No. 03/M/Ins/VI/1977, Instruksi mana merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang dan Peraturan pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat umum yang wajib dilakukan oleh Pemerintah yang baik, maka penerbitan S.K. a’quo (yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) adalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta Asas-asas Pemerintahan yang baik. Konsekwensi yuridisnya S.K. Kepala Kantor Dept. Perdagangan adalah sah dan tidak melawan hukum, sehingga gugatan yang diajukan oleh pemilik S.I.U.P. untuk membatalkan dan/atau mencabut S.K. Kepala Kantor Perdagangan tersebut, secara yuridis harus ditolak.
  • Demikian catatan dari kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.182. Tahun. XVI. Nopember 2000. Hlm. 111-112

Putusan Tersedia :  Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat