Surat Keputusan Direktur BUMN Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Karyawan

Sumber Foto : http://uangonline.com/wp-content/uploads/2017/08/PHK.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya
Nomor Register: 05/G.TUN/1995/P.TUN.Sby
Tanggal Putusan : 20 Juli 1995

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor Register: 75/B/TUN/1995/PT.TUN.Sby
Tanggal Putusan : 6 Februari 1996

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 161.K/TUN/1996
Tanggal Putusan : 6 Maret 1996

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Surat Keputusan BUMN, PT. Brata Indonesia tentang pemberhentian dengan tidak hormat atas seorang pegawainya, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Direktur Utama yang lama yang menunggu berlangsungnya serah terima jabatan dengan penggantinya Direktur Utama yang baru, maka Surat Keputusan tersebut adalah batal demi hukum, karena adanya ketentuan dalam Surat B.P.I.S yang melarang Direktur Utama yang lama menanda tangani surat-surat/hal-hal yang penting atas nama perusahaan atau hendaknya dilakukan oleh dua orang Direktur yang masih menjabat (tidak diganti).
  • Surat Keputusan obyek sengketa adalah batal demi hukum, karena Direktur Utama yang lama akan diganti oleh Direktur Utama yang baru/tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat/hal yang penting atas nama Perusahaan.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XV No.180.SEPTEMBER.2000. Hlm 66

Anda mungkin juga berminat