Surat Gugatan Yang Kabur

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Sigli 

Nomor : 280/Pdt.G/1991/PA.SGI

Tanggal : 5 November 1992 M atau bertepatan tanggal 10 Jumadil Awal 1413 H

Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh

Nomor : 59/Pdt.G/1993/PTA BNA

Tanggal : 28 Desember 1993

Mahkamah Agung RI

Nomor : 195.K/AG/1994

Tanggal : 20 Oktober 1993

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum:
  • Suatu gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Yang tidak jelas siapakah yang menguasai harta kekayaan yang disengketakan, sehingga tidak jelas pula siapakah yang sebenarnya menjadi para pihaknya dalam gugatan tersebut. Surat gugatan yang demikian itu, menurut hukum acara harus dinyatakan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel).
  • Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh P
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.155.TAHUN.XIII.AGUSTUS.1998.HLM.51

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat