Surat Gugatan Yang Kabur
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Sigli
Nomor : 280/Pdt.G/1991/PA.SGI
Tanggal : 5 November 1992 M atau bertepatan tanggal 10 Jumadil Awal 1413 H
Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh
Nomor : 59/Pdt.G/1993/PTA BNA
Tanggal : 28 Desember 1993
Mahkamah Agung RI
Nomor : 195.K/AG/1994
Tanggal : 20 Oktober 1993
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum:
- Suatu gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Yang tidak jelas siapakah yang menguasai harta kekayaan yang disengketakan, sehingga tidak jelas pula siapakah yang sebenarnya menjadi para pihaknya dalam gugatan tersebut. Surat gugatan yang demikian itu, menurut hukum acara harus dinyatakan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel).
- Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh P
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.155.TAHUN.XIII.AGUSTUS.1998.HLM.51