Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Detail Peraturan