Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

Detail Peraturan

Jenis : Surat Edaran
Nomor : 08
Tahun : 2021
Judul : Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Ditetapkan:  7 April 2021
Berlaku Tanggal : 7 April 2021
SE Nomor 08 Tahun 2021
Anda mungkin juga berminat