Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Saat Beracara Di Pengadilan Dapat Di Pidana

Sumber Foto : cahyaislam.id

Salah satu alat bukti yang digunakan dalam beracara  baik pada perkara perdata maupun pidana, sangat dibutuhkan pengucapan sumpah saat saksi ingin memberikan keterangannya di depan Pengadilan terutama Majelis hakim. Karena sebelum seseorang ingin bersaksi maka terlebih dahulu dilakukan  pengangkatan sumpah menurut agama yang dianutnya  supaya memberikan keterangan yang sebenarnya atau memberikan keterangan yang dapat memberi petunjuk terhadap sebuah kasus. Karena sumpah ini dijadikan sebagai suatu jaminan yang diterangkan seseorang adalah benar adanya dan tidak lain dari yang sebenarnya. Ketentuan terhadap kejahatan sumpah palsu dan keterangan palsu ini dapat kita lihatkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni :

Pasal 242

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

Jadi ketentuan diatas ini adalah aturan bila kita mencoba mengucapkan sumpah palsu dan keterangan palsu didepan muka umum atau didepan pengadilan. Karna sumpah ini dinilai sebagai merusak atau penyerangan terhadap jaminan kepercayaan akan kebenaran keterangan diatas sumpah yang demikian.

Sumber : Pasal 242 dan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Anda mungkin juga berminat