Suami Membuat Sengsara Istri Dan Anaknya Delict Pasal 304 K.U.H.P.
Sumber Foto : http://imgcdn.mommiesdaily.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Boyolali
Nomor Register: 54/Pid/B/1987/PN.BI
Tanggal Putusan : 11 Agustus 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1987.K/Pid/1990
Tanggal Putusan : 25 Mei 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus di atas, maka
dapat diangkat ”Abstrak Hukum” sebagai berikut: - Untuk dapat menerapkan delict ex pasal 304 K.U.H.Pidana ini, maka
dalam persidangan Pengadilan harus terbukti fakta bahwa terdakwa telah
dengan sengaja mentelantarkan istri dan anaknya dengan tidak
memberikan nafkah yang dibutuhkan oleh anak istrinya tersebut. Hal ini
dilakukan terdakwa dengan kesadaran dan pengetahuan bahwa istrinya
itu tidak mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah sendiri dan bantuan
dari orang uta istrinya tidak dapat diharapkan. - Disamping itu, unsur ”keadaan sengsara” dalam pasal tersebut, harus
diartikan: membahayakan nyawa dan kesehatan phisik seseorang, dan
orang ini tidak mampu untuk menyelamatkan dirinya sendiri. - Istri yang ternyata mampu mencari nafkah sendiri unuk kehidupannya
sendiri dan anaknya (seperti dalam kasus ini) serta menurut pasal 45 dari
U.U. No.1/1974,bawha istri juga berkwajiban untuk memelihara anaknya
maka suami yang meninggalkan istrinya dapat dibebaskan dari pasal
304 K.U.H.P. tersebut. - Demikian catatan kasus ini.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No.98.NOVEMBER.1993. Hlm.05