Suami Membuat Sengsara Istri Dan Anaknya Delict Pasal 304 K.U.H.P.

Sumber Foto : http://imgcdn.mommiesdaily.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Boyolali
Nomor Register: 54/Pid/B/1987/PN.BI
Tanggal Putusan : 11 Agustus 1987

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1987.K/Pid/1990
Tanggal Putusan : 25 Mei 1993

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus di atas, maka
    dapat diangkat  Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Untuk dapat menerapkan delict ex pasal 304 K.U.H.Pidana ini, maka
    dalam persidangan Pengadilan harus terbukti fakta bahwa terdakwa telah
    dengan sengaja mentelantarkan istri dan anaknya dengan tidak
    memberikan nafkah yang dibutuhkan oleh anak istrinya tersebut. Hal ini
    dilakukan terdakwa dengan kesadaran dan pengetahuan bahwa istrinya
    itu tidak mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah sendiri dan bantuan
    dari orang uta istrinya tidak dapat diharapkan.
  • Disamping itu, unsur ”keadaan sengsara” dalam pasal tersebut, harus
    diartikan: membahayakan nyawa dan kesehatan phisik seseorang, dan
    orang ini tidak mampu untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
  • Istri yang ternyata mampu mencari nafkah sendiri unuk kehidupannya
    sendiri dan anaknya (seperti dalam kasus ini) serta menurut pasal 45 dari
    U.U. No.1/1974,bawha istri juga berkwajiban untuk memelihara anaknya
    maka suami yang meninggalkan istrinya dapat dibebaskan dari pasal
    304 K.U.H.P. tersebut.
  • Demikian catatan kasus ini.

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No.98.NOVEMBER.1993. Hlm.05

 

Anda mungkin juga berminat