STRATEGI BANK SELESAIKAN KREDIT MACET GROSSE ACTE HIPOTHEEK

Pengadilan Negeri Pematang Siantar:

No. 03/Pdt/V/1993/PN.PMS, Tanggal 21 Juni 1993

Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Medan :

No. 462/Pdt/1993/PT Mdn., Tanggal 28 Februari 1994

Mahkamah Agung RI

No. 2552 K/Pdt/1994, tanggal 28 Mei 1997.

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Bank (Kreditur) yang berusaha menarik kembali piutang (kredit)nya yang dijamin dengan grosse acte hipotheek dari seorang Debitur yang wanprestasi, secara juridis, seharunya memenuhi jalur Eksekusi grosse acte hipotheek ex pasal 224 H.I.R (pasal 258 RBg) jo pasal 1176 BW.
  • Bilamana hasil eksekusi barang jaminan yang dibebani hak hipotheek tersebut, ternyata masih belum mencukupi untuk membayar hutangnya debitur, maka Bank (Kreditur) dapat mengajukan gugatan perdata (Burgerlijke vordering) ex pasal 118.H.I.R (pasal 142 (1) RBg) untuk sisa kredit yang belum bisa dibayar melalui jalur ex pasal 224 H.I.R atau pasal 258 RBg.
  • Bilamana Bank selaku Kreditur dalam pemenuhan wanprestasi debiturnya menggunakan dua jalur yang bersamaan di dua Pengadilan Negeri yang berlainan wilayah hukumnya, yaitu.
  • Di Pengadilan Negeri yang satu menempuh jalur ex pasal 224 HIR (258 RBg).
  • Di Pengadilan Negeri yang lain menempuh jalur ex pasal 118 HIR (142 (1) RBg, maka secara juridis, eksekusi grosse acte hipotheek untuk sementara harus berhenti dulu menunggu sampai jalur yang ditempuh melalui “gugatan perdata” (Burgerlijke vordering) ex pasal 118 H.I.R (142 (1) RBg), (in Kracht van gewijsde).
  • Atau pihak Bank (Kreditur) dapat menempuh salah satu dari dua jalur diatas.

Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 153. Tahun. XIII. November. 1998. Hlm. 52.

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG

Ketikan ; Tidak Tersedia

Anda mungkin juga berminat