Stop Bullying!!! Jika Tidak Ingin Di Jerat Hukum

Sumber Foto : https://dz9yg0snnohlc.cloudfront.net/how-to-stop-bullying-when-you-see-it-1.jpg

Akhir-akhir ini kasus bullying marak terjadi di Indonesia terutama di lingkungan sekolah seperti yang dikutip di halaman berita jateng.tribunnews.com tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMA terhadap siswa SMP bernama audrey di Pontianak, Kalimantan Barat. Tidak hanya itu saja, di tahun 2017 bulan Juli pernah terjadi juga aksi bullying oleh sekelompok siswi SMP terhadap seorang siswi tepatnya di SMPN 273 Jakarta. Berbagai macam motif dan alasan mengapa bullying terjadi, dimulai dari karena ingin mencari perhatian, ikut-ikutan, untuk main-main, belum tahu makna perbedaan hingga dijadikan untuk mengungkapkan ekspresi perasaan frustasi. Nah, tahukah anda aksi bullying di Sekolah ini ataupun ditempat lain dapat di jerat hukum yaitu terdapat pengaturannya di dalam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 bahwa dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut, maka bisa terjerat pasal 76c UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 yaitu sanksi pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan/atau Denda maksimal Rp. 72.000.000. 

Jadi, stop untuk melakukan aksi bullying. Itu hanya merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Bagi para orangtua,guru dan masyarakat awasi anak-anak serta siswa-siswi anda dan rangkul mereka agar mereka merasa nyaman dan terlindungi.

Sumber : UU PERLINDUNGAN ANAK NO 35 TAHUN 2014

Anda mungkin juga berminat