STOP “BODY SHAMING”!! Jika Tidak Ingin Terjerat Hukum
Kasus “Body Shaming” sedang hangat hangat nya di perbincangkan di TV,Sosmed dan Media Masa lainnya. Namun, tahukah kamu apa itu body shaming? Body shaming adalah istilah yang merujuk pada kegiatan mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau tubuh diri sendiri maupun orang lain. Body shaming dapat dikategorikan sebagai Bullying. Body shaming dapat berakibat fatal bagi si korban seperti jatuhnya harga diri, depresi, bahkan gangguan makan seperti bulimia dan anoreksia nervosa. Nah, sangat tidak bermanfaat jika kamu melakukan body shaming. Apalagi jika kamu melakukan body shaming di medsos, kamu bisa terjerat UU ITE pasal 45 ayat 1
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu bisa juga dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian hinaan yang dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi melalui transmisi di media sosial bisa dikenakan pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun.
So, Gunakanlah sosial media dengan cerdas dan bijak serta budayakan untuk lebih menghargai orang lain maupun diri sendiri. Salam YuridisID, semoga bermanfaat 🙂
Sumber :
-
UU ITE NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASAL 45 AYAT 1
-
PASAL 310 DAN 311 KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)