Status Uang Pemberian Pihak laki-laki Kepada Pihak Perempuan Dalam Hukum Adat Batak, Sementara Perkawinan Tidak Jadi Dilangsungkan
Sumber Foto : https://cara.pro
Kategori : Putusan Penting
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 396 K/Sip/1958
Tanggal Putusan : 11 Februari 1959
Kaidah Hukum :
Menurut hukum adat Batak, uang yang diberikan oleh pihak lelaki kepada pihak perempuan pada waktu upacara pertunangan, tidak dapat dipersamakan dengan uang muka yang akan dikembalikan apabila perkawinan tidak jadi dilangsungkan; uang tersebut harus dipandang sebagai uang pengikat, tetapi harus dikembalikan dua kali lipat oleh pihak perempuan apabila putusnya pertunangan terletak pada kesalahannya, dan sebaliknya apabila pihak lelaki yang salah, maka uang tersebut menjadi hilang
Sumber :
Kumpulan Putusan Mahkamah Agung Mengenai Hukum Adat, dihimpun oleh Prof. R. Subekti, SH dan J. Tamara, penerbit Gunung Agung, Tahun 1965, Hlm. 13