Status Hukum Rumah dan Tanah Bekas Milik Warga Negara Belanda

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Blitar
Nomor Register: 48/Pdt/G/1985
Tanggal Putusan : 25 Maret 1986

Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Nomor Register: 536/Pdt/1986
Tanggal Putusan : 1 Oktober 1986

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 161.K/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 30 Oktober 1990

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Sebuah bangunan rumah berdiri di atas sebidang tanah yang tunduk pada Hukum Eropa (Recht van Eigendom – R.v.E), dimiliki oleh seorang Warga Negara Asing (Belanda).
    Rumah ini oleh pemiliknya, W.N.A Belanda, sebelum pulang ke Negerinya (Nederland) pada 1 Januari 1959 telah dijualnya kepada seorang Warga Negara RI.
    Rumah ex Milik Warga Negara Belanda ini; bukan merupakan object yang dikuasai oleh P.3.M.B dan tidak tunduk kepada Undang-Undang No. 3/Prp/1960 jo Peraturan Pemerintah RI No. 223/1961.
    Pembeli Rumah/Tanah ex R.v.E milik Warga Negara Belanda ini, kemudian memperoleh Hak Milik atas tanah ini dari yang berwajib (agraria), maka perolehan hak atas tanah ini adalah syah menurut hukum.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No.70.FEBRUARI.1991. Hlm 7

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat