Status Hukum Garansi Bank Kasus Proyek Pembangunan Gedung
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
No. 19/ Pid/B/1994/PN. Jkt.Pst, tanggal 18 Mei 1994.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
No. 73/ Pid/1994/PT. DKI, tanggal 9 Juni 1994.
Mahkamah Agung RI:
No. 992.K/Pid/1994, tanggal 31 Agustus 1994
Catatan :
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Judec facti (Hakim pertama dan Hakim Banding) dinilai salah menerapkan hukum oleh Mahkamah Agung bilamana Judex facti tersebut membuat kesimpulan tentang sesuatu, tanpa adanya atau tampa berdasar pada alat bukti yang sah menurut hukum.
- Alat bukti berupa Surat yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat yang dalam persidangan tidak diakui oleh Pihak Penggugat, maka secara yuridis bukti surat tersebut tidak dapat dinilai sebagai bukti yang menguntungkan Tergugat, karenanya bukti surat yang demikian ini, harus dikesampingkan,
- Dengan adanya “Certificate of Practical Completion” dan “Persetujuan Penyelesaian Proyek” yang ditanda tangani semua pihak (pemilik gedung, kontraktor dan Manager Konstruksi), maka semua permasalahan yang dipersoalkan tentang “pekerjaan yang bermasalah”, sesuai dengan “Daftar Defect” tidak relevan lagi, sehingga kontraktor berhak atas sisa pembayaran pembangunan gedung belum dibayar oleh pemilik.
- Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU, tanggal 18 maret 1991, ditentukan bahwa “Bank Garansi” merupakan Perjanjian Accessoir, yang waktunya akan berakhir pada waktu berakhirnya “perjanjian pokok”. Dalam kasus diatas, jaminan pemeliharaan (maintenance bond/Defect Liability) berupa “Bank Garansi” BBD No. 29/101/10/00116 tanggal 12 Maret 1997, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum berlaku, karena perjanjian pokok yang dijamin dengan Bank Garansi tersebut yaitu “Kewajiban Pemeliharaan Gedung” hapus diganti dengan pembayaran uang Rp. 1.700.000.000,- dari kontraktor kepada Pemilik Gedung.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 188. Tahun. XVI. MEI. 2001. Hlm. 68-69.
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”