Seseorang Secara Terus Menerus Menguasai/ Menggarap Tanah Patut Diberikan Hak Sebagai Pemilik Atas Tanah

Sumber Foto : www.brandalmetropolitan.blogspot.com

Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 1409 K/Pdt/1996
Tanggal Putusan : 21 Oktober 1997

Kaidah Hukum :
Bila seseorang secara terus menerus menguasai/ menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beriktikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik atas tanah.

Sumber :
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1997 Hlm. 87

 

Anda mungkin juga berminat