Seputar Tentang Judex Facti dan Judex Juris

Sumber Foto : LinkedIn

Tingkatan Peradilan di Indonesia terdiri dari:

  • Pengadilan Negeri,
  • Pengadilan Tinggi dan
  • Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut.

Mahkamah Agung adalah judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.

Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Judex facti berarti “hakim-hakim (yang memeriksa) fakta”, sedangkan judex juris berarti “hakim-hakim (yang memeriksa) hukum”.

Pengadilan Negeri adalah pengadilan pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, dan bertindak sebagai judex facti. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Artinya, Pengadilan Tinggi memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta yang ada. Dengan ini, Pengadilan Tinggi juga termasuk judex facti.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan oleh judex facti. Karena ini, Mahkamah Agung disebut judex juris.

Jadi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah Judex Facti, sedangkan Mahkamah Agung adalah Judex Juris

 

Sumber:

mahkamahagung.go.id

Anda mungkin juga berminat