Seorang Istri yang tidak Bersedia lagi untuk Bertempat Tinggal dengan Suaminya di Rumah Mertuanya
Sumber Foto : www.ributrukun.com
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 12 Januari 1989, No. 64.K/AG/1987
Posisi Kasus:
- Nyonya Euis Warliah -Mei 1978 menikah dengan Memet Kuswan di kantor Urusan Agama (KUA) dengan Nikah No. 104/1979.
- Setelah perkawinan ini, mereka berdua berdiam bersama di rumah orang tua si suami. Dan selama perkawinan ini telah dilahirkan seorang anak.
- Tahun 1985, karena tidak tahan hidup serumah dengan mertuanya, maka Ny. Euis Warliah lalu pergi kerumah orang tua suaminya.
- Sejak saat itu, suami-istri tersebut hidup berpisah tempat tinggal. Istri berdiam di rumah orang tuanya sendiri.
- Selama hidup berpisah ini, suami (memet) mengirimkan uang kepada istrinya setiap bulannya sebesar Rp. 10.000,- tanpa ada penjelasan untuk istri ataukah untuk anaknya (4 th)
- Karena sudah hidup berpisah selama setahun lebih, maka dengan alasan pihak suami tidak pernah memberikan naftah keadaan istri, maka Ny. Euis Warliah mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama dengan permohonan agar supaya: menetapkan Jatuh talak dari suaminya (Memet Kuswandi) kepada istrinya sesuai dengan bunyi: Ta’lik-Talak;
Absrak Hukum:
- Dalam perkara gugat “Ta’lik Talak” yang harus dibuktikan oleh hakim cukup mengenai keadaan atau hal-hal yang telah disebutkan dalam “Ta’lik Talak” yang bersangkutan.
- Seorang istri yang tidak bersedia lagi untuk bertempat tinggal dengan suaminya dirumah mertuanya, maka istri yang bersikap demikian ini, tidak dapat dinilai bahwa istri dalam keadaan Nusyus, (istri yang tidak taat suami)