Sengketa Wasiat Orang Tua Kepada Anak-Anaknya

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : 558 K/Ag/2017

Kaidah Hukum :

Bahwa wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan oleh ahli waris lain yang tidak dimintai persetujuan.

Sumber :

LANDMARK DECISIONS MAHKAMAH AGUNG 2017

Anda mungkin juga berminat