Sengketa Wasiat Orang Tua Kepada Anak-Anaknya
Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : 558 K/Ag/2017
Kaidah Hukum :
Bahwa wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan oleh ahli waris lain yang tidak dimintai persetujuan.
Sumber :
LANDMARK DECISIONS MAHKAMAH AGUNG 2017