Sengketa Terkait Polis Asuransi Merupakan Sengketa Dalam Ruang Lingkup Perdata yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Negeri
Sumber Foto : https://bisnis.tempo.co
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 505 K/Pdt-BPSK/2013
Tanggal Putusan : 9 Desember 2013
Kaidah Hukum :
Hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Polis Asuransi merupakan sengketa dalam ruang lingkup perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, oleh karena itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo.