Sengketa Terkait Polis Asuransi Merupakan Sengketa Dalam Ruang Lingkup Perdata yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Negeri

Sumber Foto : https://bisnis.tempo.co

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 505 K/Pdt-BPSK/2013

Tanggal Putusan : 9 Desember 2013

Kaidah Hukum :

Hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Polis Asuransi merupakan sengketa dalam ruang lingkup perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, oleh karena itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo.

Anda mungkin juga berminat