Sengketa Tanda Penghargaan Manager Perusahaan
Pengadilan Negeri Probolinggo
No. 552/Pdt/G/1985/PN. Sby, tanggal 6 Mei 1986
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
No. 672/Pdt/1987/PT SBY, tanggal 23 Nopember1987
Mahkamah Agung RI
No. 2681.K/Pdt/1988, tanggal 29 Nopember 1990
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
1. Perusahaan menyatakan dalam suatu surat yang isinya memberikan sebuah rumah kepada janda dari managernya yang telah meninggal dunia, sebagai balas jasa dan tanda penghargaan kepada almarhum. Pemberian rumah ini adalah untuk mengganti “rumah jabatan manager” yang harus diserahkan kembali oleh janda manager tersebut kepada Perusahaan.
Pernyataan Perusahaan (Direktur Utama) tersebut dengan secara tegas diterima baik oleh janda dari manager yang telah wafat tersebut. Kesepakatan kedua belah pihak ini adalah merupakan “suatu perjanjian”, yang harus ditaati pelaksanaannya oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak (Perusahaan) tidak dapat secara sepihak, mencabut kembali atau membatalkan perjanjian ini. Pihak yang tidak mentaati pelaksanaannya adalah: ingkar janji, ex pasal 1338 (1) BW.
2. Suatu gugatan perdata yang terdiri dari gugatan Conventie dan gugatan Reconventie, maka Hakim wajib memberikan putusan terhadap kedua gugatan tersebut, ex pasal 132. b. H.I.R. - Demikianlah catatan redaksi
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.72.Tahun.VI.SEPTEMBER.1991.Hlm.35