Sengketa Tanah Palang Merah Indonesia
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : 126/Pdt/G/1985
Tanggal : 31 Oktober 1985
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 101/Pdt /1986
Tanggal : 19 Februari 1986
Mahkamah Agung RI (Putusan tingkat Kasasi)
Nomor : 2373.K/Pdt/ 1986
Tanggal : 18 Februari 1988
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
Dari Putusan dalam tingkat Kasasi :
Putusan Hakim yang menerapkan Hukum Perdata Eropa (Burgerlijk Wetboek, ex pasal 1320 jo 1471) untuk menilai sah tidaknya transaksi jual-beli tanah adalah suatu putusan yang salah menerapkan hukum.
Hakim seharusnya menerapkan Hukum Adat Tanah yang menjadi dasar dari Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 P.P. 10/1961.
Dari Putusan dalam tingkat Peninjauan Kembali
-
- Pembeli tanah, yang kemudian diatas tanah tersebut dibangun sebuah gedung oleh pihak ketiga. Gugatan perdata yang diajukan oleh pembeli untuk menuntut ganti rugi tanah tersebut, maka pihak pembeli harus menarik pihak penjual sebagai pihak dalam proses gugatan perdata tersebut.
Karena itu, maka gugatan perdata yang tidak menarik pihak penjual sebagai pihak dalam perkara ini, gugatannya harus dinyatakan sebagai: “Gugatan yang tidak dapat diterima”.
- Transaksi jual beli tanah yang tidak memperoleh izin dari pihak Instansi yang berwenang memberi izinnya adalah batal.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.60. Tahun V. September 1990. Hlm. 11
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”