Majalah Varia Peradilan Cover

Sengketa Tanah Milik Desa Tergugatnya Adalah Pemerintah Desa

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan
Nomor Register: 12/Pdt.G/1995/PN.Kld
Tanggal Putusan : 22 Agustus 1996

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Nomor Register: 55/Pdt/1996/PT.TK
Tanggal Putusan : 17 Januari 1997

Mahkamah Agung RI
Nomor Register:1525.K/Pdt/1997
Tanggal Putusan :20 Mei 1999

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum – Kaidah hukum sebagai berikut:
  • Sebidang tanah menjadi miliknya Desa berdasar atas putusan musyawarah Desa yang kemudian atas permohonan Kepala Desa, disyahkan oleh S.K. Bupati KDH TK II. Tanah tersebut statusnya sebagai lapangan Sepak Bola Desa yang sehari-harinya digunakan oleh Perkumpulan Sepak Bola Desa, dan pengelolaan administrasinya dilakukan oleh Pemerintahan Desa yang bersangkutan, Bilamana seorang mengaku merasa mempunyai hak milik atas tanah tersebut, maka gugatan perdatanya harus ditujukan kepada Pemerintahan Desa tersebut dan perkumpulan Sepak Bola Desa sebagai pihak Tergugatnya, yang secara juridis dan faktual, memiliki, menguasai dan memakai tanah tersebut
  • Demikian catatan dari putusan tersebut.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVI No. 191 .AGUSTUS.2001. Hlm.79

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI.

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat