SENGKETA TANAH EX. HAK EROPA BANDARA KEMAYORAN HAK PENGELOLAAN SEKRETARIAT NEGARA Hakim Salah Menerapkan Hukum Acara

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

No.176/G.TUN/2001/P.TUN.Jkt, tanggal 29 April 2002

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

No.147/B/2002/PT.TUN.JKT, tanggal 19 Agustus 2002

Mahkamah Agung RI

No.140.K/TUN/2003, tanggal 8 Oktober 2003

Catatan Redaksi

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Putusan Judex Facti dinilai Mahkamah Agung sebagai putusan yang salah menerapkan hukum dan gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” dengan alasan hukum bahwa didalam gugatan tersebut ditampilkan sebagai “objek gugatan TUN” adalah “Keputusan BPN” dan “Sertifikat Hak Pengelolaan” atas nama Sekretariat Negara, yang oleh Penggugat dituntut untuk dinyatakan batal – tidak sah dan dicabut, karena bertentangan dengan PERMENDAGRI No.5/tahun 1973 jo PP No.10/tahun 1961. Akan tetapi dilain pihak, yaitu dalam fundamentum petendi gugatan Penggugat tersebut, mengandung juga masalah “sengketa kepemilikan tanah ex RvE Verp No.13886 antara Penggugat dengan “Tergugat III Intervensi (SEKNEG)” tentang siapa yang berhak, siapa pemilik atas tanah sengketa tersebut. Gugatan yang demikian ini, haruslah diajukan lebih dahulu ke Pengadilan Perdata (Peradilan Umum) yang akan menentukan siapa pemilik sebenarnya dari tanah sengketa tersebut.
  • Demikian catatan redaksi.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 229. Tahun. XX. OKTOBER. 2004. Hlm. 66,

Naskah Putusan : Tersedia Mahkamah Agung (Putusan Peninjauan Kembali)
Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan

Anda mungkin juga berminat