Sengketa Tanah Dua Sertifikat Tumpang Tindih

Sumber foto : https://www.riauexpose.com/wp-content/uploads/SERTIFIKAT-TANAH.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta
Nomor Register: 127-G-TUN/1998/P-TUN-JKT
Tanggal Putusan : 10 Mei 1999

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta
Nomor Register: 123/B/1999/PT-TUN-JKT
Tanggal Putusan :

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 119-K/TUN/2000
Tanggal Putusan : 17 Oktober 2002

Catatan Redaksi:

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Suatu dalil gugatan (fundamentum petendi) yang disangkal oleh pihak tergugat, maka Hakim seharusnya memberikan beban kepada Penggugat untuk membuktikan dalil gugatan yang disangkal oleh Tergugat adalah hak milik Penggugat (vide pasal 163 H.I.R).
  • Sesuai dengan prinsip dalam Hukum Administrasi, bahwa “Badan” atau “Pejabat Tata Usaha Negara” dapat membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang terdahulu, bilamana dipandang terdapat kekeliruan atau kekhilafan pada “Keputusan” Tata Usaha Negara terdahulu tersebut.
  • Penggunaan “Akta Kuasa” atau “Akta Pemindahan Kuasa” dapat diartikan sama dengan “Akta Kuasa Mutlak” dalam perolehan hak atas tanah dari Pemilik tanah kepada pihak lain, sesuai dengan “instruksi Menteri Dalam Negeri No.14/tahun 1982 jo No.12/tahun 1984”, tidak dapat dibenarkan (dilarang) karena dinilai sebagai penyelundupan hukum dalam peralihan hak tanah. Disamping itu juga merupakan penyimpangan ex pasal 1813 B.W. (Vide Jurisprudensi MA-RI No. 3176 K/Pdt/1988)
  • Demikian catatan atas putusan diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIX No.224.MEI.2004. Hlm 59

Anda mungkin juga berminat