Sengketa Perjanjian Asuransi Export

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

No. 265/Pdt.G/1994/PN.Jkt.Pst, tanggal 17 Juli 1995.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

No. 466/Pdt/1995/PT.DKI, tanggal 22 Nopember 1995.

Mahkamah Agung RI

No. 1861.K/Pdt/1996, tanggal 14 Januari 1997

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Suatu Perjanjian Asuransi untuk menutup pertanggungan kerugian harga barang yang di export, dimana didalam polisnya tidak diperjanjikan atau tidak ada syarat/kewajiban tentang :
  • bahwa Tertanggung harus melampirkan dokumen bukti expor barang.
  • bahwa syarat pembayaran oleh Importir kepada Exportir (Tertanggung) harus berupa “Dokumen Against Acceptance” (D/A) dan bukan pembayaran dalam bentuk consignatie.

Polis pertanggungan yang tidak ada syarat-syarat seperti diatas, bilamana kemudian ternyata Importir tidak membayar harga barang yang telah diterimanya kepada exportirnya, sehingga exportir menderita kerugian, maka pihak Perusahaan Asuransi Export Indonesia, sebagai Penanggung, secara juridis, berkewajiban membayar kerugian senilai harga barang yang tidak dibayar oleh Importir kepada exportir Tertanggung.

Dalam Kasus ini penerimaan ganti rugi oleh Exportir telah dialih limpahkan kepada Bank untuk menerimanya dari Perusahaan Asuransi Export Indonesia.

  • Dalam kasus ini tidak ada pelanggaran terhadap pasal 251 KUH Dagang.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 158. Tahun. XIV. Nopember.1998. Hlm. 12.

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI

 

Anda mungkin juga berminat