Sengketa Merk Dagang Bebuntut Delik Menista Dengan Surat

Sumber Foto : http://pengacaramuslim.com/wp-content/uploads/2016/09/Sengketa-Merek-2.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor Register: 105/Pdt.B/1993/PN.Sbya
Tanggal Putusan : 18 Mei 1994

Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Nomor Register: 271/Pid/1994/PT.Sby
Tanggal Putusan: 29 Desember 1994

Mahkamah Agung RI
Nomor Register:  691.K/Pid/1995
Tanggal Putusan :  27 Maret 1996

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :
    – Dalam surat Dakwaan Jaksa telah disebutkan unsur “waktu” dan “Tempat”. Namun mengenai unsur perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa dalam surat dakwaannya itu tidak menguraikan isi tulisan atau isi pengumuman yang bersifat mencemarkan atau menyerang kehormatan / nama baik saksi korban, melainkan hanya mengambil Kesimpulan dari isi iklan yang telah dipasang oleh terdakwa dalam berbagai mass media cetak tanpa mengutip secara keseluruhan dan lengkap serta merinci isi iklan tersebut.
    – Surat dakwaan yang disusun demikian itu, menurut Mahkamah Agung, dinilai telah memenuhi persyaratan ketentuan dalam pasal 143 (2) KUHAP, yang dalam kasus ini mengenai delik “Menista dengan Surat” ex pasal 310 KUH Pidana.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII No. 141.JUNI .1997. Hlm.5

Anda mungkin juga berminat