Sengketa Merek Makanan Ager-Ager Swallow Globe Brand – Bola Dunia (Beda Pendapat Penilaian Bukti Bukan Alasan PK)
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst
Tanggal : 23 April 2002
Mahkamah Agung RI
Nomor: 08 K/N/HaKI/2002
Tanggal : 7 Agustus 2002
Catatan:
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Unsur yang merupakan “keterangan” atas barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, ex pasal 5 huruf “d” UU No. 15/tahun 2001. Dengan dasar ketentuan ini, maka dalam kasus ini, “Tulisan Ager-Ager Powder” dengan gambar piring berisi Ager-Ager warna warni disertai tulisan Kanzi, yang artinya: “Ager-Ager” adalah bukan termasuk pengertian merek.
- “Keberatan P.K” yang diajukan oleh Pemohon, yang ternyata merupakan kesimpulan yang berbeda antara: “pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan”alasan/keberatan Pemohon PK” yang bersumber pada penilaian bukti-bukti, maka “perbedaan pendapat” ini, tidak dapat diartikan atau dikategorikan sebagai “kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dari Hakim” ex pasal 67 huruf “f” UU No. 14/ tahun 1985.
- Demikian catatan redaksi
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.231.Tahun. XX. Desember.2004. Hlm.121-122
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”