Sengketa Kredit Bank Akta Notaris Kuasa Mutlak Batal Demi Hukum
Sumber Foto : https://dunianotaris.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor Register : 145/1978/Perdata
Tanggal Putusan : 20 Maret 1979
Pengadilan Tinggi Surabaya
Nomor Register : 175/1983/Perdata
Tanggal Putusan : 19 Maret 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor Register : 488. K/Pdt/1986
Tanggal Putusan : 18 Pebruari 1988
Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahkamah Agung ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa Surat Kuasa
untuk berpekara di Pengadilan harus memenuhi syarat yang disebutkan dalam
pasal 123 (1) H.I.R. yang dikenal sebagai “Surat Kuasa Khusus” Hal yang
demikian ini telah menjadi “jurisprudensi tetap” Mahkamah Agng RI (periksa
Putusan MA-RI No.2339. K/Pdt/1985 tentang apa pengertian Surat Kuasa Khusus
itu – varia Peradilan No.19/Thn II / April 1987) .
Peran aktip judex facti unuk memberikan sarannya tantang Surat Kuasa ini amat
diharapkan agar justiabelen dalam usaha menggapai keadilan yang prosesnya
memakan waktu sepuluh tahun ini., tidak kandas hanya karena kerikil kecil
masalah surat kuasa.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV No. 43.APRIL.1989. Hlm.100