Sengketa Kepemilikan Saham
Sumber Foto : https://www.becasinternacionales.net
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor Register: 516/Pdt-G/1988/PN.Sbya
Tanggal Putusan : 25 Februari 1989
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 667/PDT/1989/PT.SBY
Tanggal Putusan: 9 Juni 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 3.3565 K/PDT/1990
Tanggal Putusan : 29 Juli 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahakam Agung tsb diatas dapat diangkat
ABSTRAK HUKUM sbb :
Judex facti (Pengadilan Tinggi) dalam memberikan putusan
terhadap suatu gugatan perdata, maka ia wajib
memperhatikan adanya surat bukti berupa putusan Hakim
lainnya dalam gugat perlawanan tenatng masalah yang
berkaitan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bilamana hal ini diabaikan maka putusan judex facti tsb dinilai
telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum ex pasal
30 Undang Undang no.14 Tahun 1985 sehingga putusannya
dalam tingkat kasasi dibatalkan oleh Mahkamah Agung. - Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XI No. 132.SEPTEMBER. Hlm.30
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381