Sengketa Keabsahan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Tanah
Sumber Foto : setkab.go.id
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Tata Usaha Negara di Banda Aceh
Nomor Register: 02/G/1997/P.TUN.BNA.
Tanggal Putusan : 29 September 1988
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan
Nomor Register: 11/BDG-G.BA/PT.TUN.MDN/1999.
Tanggal Putusan : 1 Mei 1999.
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 145K/TUN/1999
Tanggal Putusan : 26 Maret 2002
Catatan Redaksi:
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah
Agung tersebut diatas sebagai berikut: - Penertiban “Sertifikat Hak Milik Tanah” No.15/Tahun 1988 oleh
Tergugat I (Kantor Pertanahan), karena didasarkan pada
Permohonan dan adanya Akta Jual Beli No.3/MRX/I/19988,sebelum
timbulnya gugatan perdata yang diajukan pada tanggal 9 januari
1988 dan peletakan Sita Jaminan atas tanah sengketa, tanggal 16
Januari 1988, maka penertiban SHM No.15/tahun 1988 atas nama
Tergugat Intervesi (Harlim) adalah sah, sehingga gugatan
Pengugat yang menuntut dibatalkannya SHM No.15 tersebut
telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan Yuridis, bahwa
penertiban SHM No.15 a’quo, telah sesuai dengan prosedur hukum. - Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XX. No.230.NOPEMBER.2004. Hlm.115
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381