Sengketa Hibah
Nomor Register Perkara : 27 K/AG/2002
Tanggal Putusan : 26 Februari 2004
Kaidah Hukum:
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat, membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah makan segera tanah tersebut dibaliknamakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan status kepemilikannya