Sengketa Harta Waris Kedudukan Anak Angkat
Sumber Foto : https://islamedia.web.id/wp-content/uploads/2017/05/pembagian-harta-warisan.png
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Ciamis
Nomor Register: 7/Pdt/G/1980/PN. Cms
Tanggal Putusan : 24 Juli 1986
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor Register: 334/Pdt/1986/PT.Bdg
Tanggal Putusan : 3 Maret 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1182.k/pdt/1988
Tanggal Putusan : 22 Desember 1994
Catatan Redaksi:
- Dari Putusan mahkamah Agung tersebut di atas, dapat diangkat “abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Suami-istri selama perkawinannya tidak mempunyai anak Kandung. Mereka mengangkat dua orang Anak angkat. Suami-Istri ini kemudian meninggal dunia dengan meninggalkan harta Warisan berupa Harta Bersama. Menurut Hukum Adat waris, maka harta Bersama ini harus diwariskan kepada dua orang anak angkat tersebut yang masing-masing Anak Angkat mendapat separoh bagian. kedudukan Saudara kandung dari Alamarhum, ia tidak berhak mewarisnya, karena haknya telah tertutup dengan adanya hak mewaris dari Anak angkat tersebut.
- anak angkat adalah Ahli Waris dari orang tua angkatnya atas Harta peninggalan berupa harta Bersama.
- Perbuatan hukum Hibah, tidak boleh merugikan ahli Waris lain.
- Demikian catatan atas kasus ini