Sengketa Hak Tanah Berakibat Pidana

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Nomor : 38/Pid.B/1996/PN.RAP

Tanggal : 31 Oktober 1996

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1780.K/Pid/1996

Tanggal : 6 Januari 1998

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seorang pemegang hak (pemilik) tanah berdasarkan S.K.Bupati KDH tk II (1956), dinyatakan bersalah melakukan delict pasal 460 (1) KUHP. Merusak barang, karena ia terbukti dengan sengaja mencabuti tiang-tiang pagar kawat yang dibangun oleh orang lain diatas tanah tersebut dengan alasan orang lain ini juga merasa berhak atas sebagian dari tanah tersebut, berdasar SK Gubenur (1972). Pasal 48 dan 49 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, untuk menghapuskan “Sifat melawan hukumnya” perbuatan pidana pasal 406 KUHP, karena tidak adanya “keadaan darurat” atau ”Pembelaan terpaksa” dari terdakwa tersebut, Terdakwa mempunyai cukup waktu untuk melaporkannya kepada kepolisian terhadap orang yang membuat pagar diatas tanah tersebut.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.162. TAHUN. XIV. MARET.1999. HLM.47

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

 

Anda mungkin juga berminat