Sengketa Hak Cipta Lagu-lagu Rakyat

Sumber Foto : http://2.bp.blogspot.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan
Nomor Register: 230/Pdt.G/1988/PN Jakarta Selatan
Tanggal Putusan : 7 April 1989

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 452/Pdt/1989/PT DKI
Tanggal Putusan: 5 Desember 989

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2266.K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 29 Oktober 1996

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat
    Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Lagu-Lagu yang belum dapat diketahui dengan pasti siapa pencipta-
    nya namun telah puluhan tahun menjadi terkenal popular didalam
    masyarakat, sehingga lagu-lagu tersebut dapat digolongkan sebagai
    ”lagu Rakyat” atau  ”folklore” , maka perbuatan seorang
    Pengusaha Rekaman (PT. LOLYPOP RECORDS) yang telah
    merekam dan memproduksi dalam Casette Rekaman lagu dengan
    diberi catatan /code N.N (No Name) dibelakang judul lagu tersebut
    serta menjualnya kemasyarakat luas, maka perbuatan  ”Pengusaha
    Rekaman” tersebut, bukan merupakan perbuatan melanggar hukum
    dan tidak dapat dikwalifisir sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta
    lagu.
  • Dalam menilai ”Bukti Surat” yang diajukan didalam persidangan,
    Hakim seharusnya menguji ”bukti surat” tersebut dengan ketentuan
    yang diatur dalam pasal 1874-1878 K.U.H.Perdata (BW) agar dapat
    diperoleh kesimpulan yang benar atas bukti tersebut.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIII No.150 .Maret . 1998 Hlm.05

Anda mungkin juga berminat