Sengketa Hak Cipta Lagu-lagu Rakyat
Sumber Foto : http://2.bp.blogspot.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan
Nomor Register: 230/Pdt.G/1988/PN Jakarta Selatan
Tanggal Putusan : 7 April 1989
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 452/Pdt/1989/PT DKI
Tanggal Putusan: 5 Desember 989
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2266.K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 29 Oktober 1996
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat
”Abstrak Hukum” sebagai berikut: - Lagu-Lagu yang belum dapat diketahui dengan pasti siapa pencipta-
nya namun telah puluhan tahun menjadi terkenal popular didalam
masyarakat, sehingga lagu-lagu tersebut dapat digolongkan sebagai
”lagu Rakyat” atau ”folklore” , maka perbuatan seorang
Pengusaha Rekaman (PT. LOLYPOP RECORDS) yang telah
merekam dan memproduksi dalam Casette Rekaman lagu dengan
diberi catatan /code N.N (No Name) dibelakang judul lagu tersebut
serta menjualnya kemasyarakat luas, maka perbuatan ”Pengusaha
Rekaman” tersebut, bukan merupakan perbuatan melanggar hukum
dan tidak dapat dikwalifisir sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta
lagu. - Dalam menilai ”Bukti Surat” yang diajukan didalam persidangan,
Hakim seharusnya menguji ”bukti surat” tersebut dengan ketentuan
yang diatur dalam pasal 1874-1878 K.U.H.Perdata (BW) agar dapat
diperoleh kesimpulan yang benar atas bukti tersebut. - Demikian catatan atas kasus ini.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381