Sengeketa Hak Tanah Berakibat Pidana
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Rantau Prapat
Nomor Register: 38/Pid.B/1996/PN.RAP
Tanggal Putusan : 31 Oktober 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1780.K/Pid/1996
Tanggal Putusan : 6 Januari 1998
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Seorang pemegang hak (pemilik) tanah berdasar S.K. Bupati KDH tk II (1956), dinyatakan bersalah melakukan delict pasal 406 (1) KUHP. Merusak barang, karena ia terbukti dengan sengaja mencabuti tiang-tiang pagar kawat yang dibangun oleh orang lain diatas tanah tersebut dengan alasan orang lain ini juga merasa berhak atas sebagian dari tanah tersebut, berdasar SK Gubernur (1972). Pasal 48 dan 49 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, untuk menghapuskan “Sifat melawan hukumnya” perbuatan pidana pasal 406 KUHP, karena tidak adanya “keadaan darurat” atau “Pembelaan terpaksa” dari terdakwa tersebut, Terdakwa mempunyai cukup waktu untuk melaporkannya kepada Kepolisian terhadap orang yang membuat pagar diatas tanah tersebut.
- Demikian catatan atas kasus ini