Sengaja Membuang Limbah di Sungai? Hati-Hati, Ini Aturan Hukumnya!

Pertanyaan :

Selamat pagi yuridis ID, izin saya ingin menanyakan terkait seseorang atau perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah, di sungai mengakibatkan rusaknya ekosistem alam, Apakah ada aturan hukum mengenai hal tersebut dan jika saya dan masyarkat ingin menuntut secara hukum, apa yang harus kami lakukan? Mohon jawabannya. Terimakasih.

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami, seperti yang kita ketahui bahwa limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), apalagi di buang secara sembarangan dan mengakibatkan kerusakan ekositem alam,  sudah semestinya sebagai warga yang baik kita diwajibkan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tetap asri, serta dapat mengahasilkan hidup yang bersih dan sehat, lalu mengenai perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah dan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam, tentu adalah kesalahan, dikarenakan perusahaan wajib mengelola limbah hasil produksinya agar tidak mencemari lingkungan masyarakat sekitar, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak yang tidak sadar akan kewajiban untuk menjaga lingkungan alam. Terkait pertanyaan anda, ada beberapa point yang akan kami jelaskan yaitu :

Peraturan Mengenai Larangan Membuang Limbah di Sungai

 Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya IalahUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Perda Kota Pekanbaru juga mengatur mengenai larangan pembuangan limbah cair yaitu :

Pasal 6 dan pasal 17Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Retribusi izin pengendalian pembuangan limbah cairberbunyi:

Pasal 6

  • Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri, rumah sakit, perhotelan, pertambangan dan kegiatan usaha jasa yang menghasilkan limbah cair dan diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, wajib mengelola limbah cairnya terlebih dahulu sebelum di buang ke media lingkungan dan wajib mengajukan izin pembuangan limbah cair ke walikota.
  • Setiap kegiatan pembungan limbah cairnya ke media umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini yang telah mengajukan permohonan, diberikan izin yang telah ditentukan.
  • Izin PengendalianPembuangan Limbah diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuknya dengan tata carapengajuan permohonan izin pengendalian pembuangan limbah cair yang akan diatur lebih lanjut dengan keputusan walikota.
  • Apabila dalam hasil pemeriksaan Laboratorium baku mutu limbah cair melebihi ambang batas yang ditentukan sebgaimana Perundang-undangan yang berlaku izin dapat ditolak.
  • Bila mana izin ditolak namun kegiatan usahan pengelolaan limbah berjalan maka izin sementara dapat diberikan dengan catatan obyek retribusi akan memperhatikan pengelolaan limbah cair secara lebih baik yang dituangkan dengan suatu pernyataan tertulis

Pasal 17

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini dan atau melanggar ketentuan lain yang ditetapkan selam surat izin Pengelolaan limbah cair diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terhutang.
  • Tindak pidana sebgaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
  • Disamping ancaman pidana sebgaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini juga dapat dilakukan :
  1. Menutup alat-alat bangunan pembuangan limbah cair yang bersangkutan.
  2. Pencabutan surat izin pembuangan limbah cair.

Demikian jawaban atas pertanyaan yang diberikan, semoga jawaban dari kami dapat menambah informasi sahabat yuridis ID. Terimakasih

Penjawab :

Tim Yuridis ID

Anda mungkin juga berminat