Seluk Beluk Mengenai Ketentuan Dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas
Sumber foto : https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/03/94394834b0e903eafaff5d49bd060af2.jpg
Apakah Sahabat yuridis.id pernah melanggar lalu lintas? Atau bahkan pernah dikenakan tilang secara langsung? Saat ini, kami akan membahas mengenai dasar hukum dalam pengenaan tarif denda resmi menurut peraturan perundang-undangan. Terkadang saat dijalanan, kita selalu disiplin saat berkendara dijalanan tetapi sesekali pernah lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas. Tata cara penilangan oleh polisi yakni dengan memberhentikan pelanggar dan wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan identitas polisi. Polis diwajibkan menerangkan secara jelas apa kesalahan yang dilakukan oleh dipelanggar, pasal yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Polisi akan memberikan 2 slip, yakni sebagai berikut :
- Slip berwarna biru yang dapat membayar denda si pelanggar sesuai dengan kesalahannya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dekat dengan tempat kejadian dan dapat mengambil dokumen yang ditahan secara langsung di Polsek tempat kejadian.
- Slip berwana merah karena menolak kesalahan dari yang didakwakan kepadanya dan meminta sidang di Pengadilan. Lalu pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan pihak kepolisian dan pelanggar pada waktu yang tlah ditentukan tetapi biasanya 5 sampai 10 hari setelah kejadian pelanggaran terjadi.
Sudah jelas, mengenai tata cara penilangan dari pihak kepolisian agar kita dapat mengetahuinya saat berhadapan dengan polisi. Pasti beberapa dar sahabat yuridis.id bertanya-tanya mengenai denda resmi dari setiap pelangaran yang dilakukan si pelanggar?
Pelanggaran lalu lintas dijalan raya semakin hari semakin berat, dan oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang terbaru tentang lalu lintas yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan pada 22 Juni 2009 mengatur mengenai sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp. 250.000 sampai Rp.1.000.000. Berikut ini daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas yakni:
- Pasal 281 menyatakan bahwa : “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).”
- Pasal 288 ayat 2 menyatakan bahwa : “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
- Pasal 280 menyatakan bahwa: “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
- Pasal 285 ayat (1) menyatakan bahwan : “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
- Pasal 285 ayat 2 menyatakan bahwa : “Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
- Pasal 278 menyatakan bahwa: “Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima ribu rupiah) .”
- Pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) .”
- Pasal 287 ayat 5 menyatakan bahwa : “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) .”
- Pasal 288 ayat 1 menyatakan bahwa : “Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
- Pasal 289 menyatakan bahwa : “Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) .”
- Pasal 291 ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) .”
- Pasal 293 ayat 1 menyatakan bahwa : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
- Pasal 293 ayat 2 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”
- Pasal 294 menyatakan bahwa : “Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).”
Wahhhhh sanksi denda bagi pelanggar lalu lintas ternyata lumayan besar jumlahnya, daripada melanggar lalu lintas yang dapat menimbulkan bahaya keselamatan orang lain dan diri sendiri serta dapat merugikan dompet kita masing-masing. Melaksanakan tertib lalu lintas bukan hanya mencerminkan kepribadian diri sendiri tetapi dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.
Sumber : Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan