Pasal 4 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 4
Dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, bagi orang-orang bangsa Eropah diseluruh Indonesia ada register-register buat kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan dan perceraian dan kematian.
Pegawai-pegawai yang diwajibkan menyelenggarakan register-register tersebut, dinamakan pegawai-pegawai catatan sipil.
Demikian isi dari pasal 4 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Semoga Bermanfaat. Terimakasih.