Pasal 4 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 4

Dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, bagi orang-orang bangsa Eropah diseluruh Indonesia ada register-register buat kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan dan perceraian dan kematian.

Pegawai-pegawai yang diwajibkan menyelenggarakan register-register tersebut, dinamakan pegawai-pegawai catatan sipil.

Demikian isi dari pasal 4 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Semoga Bermanfaat. Terimakasih.

Sumber : Pasal 4 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat