Segi Pidana Pria Beristri Kawin Lagi
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Banjarmasin Nomor Register:176/Pid/S/1988/PN.
Tanggal Putusan : 15 agustus 1988
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Register: 147/Pid/1988/PT.
Tanggal Putusan : 13 Agustus 1985
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register: 2758 K/Pid/1988
Tanggal Putusan : 27 Mei 1992
Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat ddi angkat “Abstrak Hukum” ssebagai berikut:
Seorang pria yang menikah dengan seorang wanita secara agama Islam:
- yang pernikahannya tersebut ternyata tidak didaftarkan kepada K.U.A sehingga tidak ada surat Nikah.
- yang kemudian pria ini menceraikan istrinya tersebut ( Talak tanpa rujuk lagi), juga tidak terdaftar pada yang berwajib ( Pengadilan Agama dan K.U.A )
Bilamana pria ini menikah lagi dengan wanita lain, sebelum istrinya yang terdahulu, me-isbatkan pernikahannya yang tidak terdaftar di K.U.A. tersebut, maka pria ini tidak dapat dipersalahkan melanggar ex Pasal 279 K.U.H. Pidana dan pasal 40 jo P.P.No.9/1975.
Demikian catatan Kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No. 87, DESEMBER 1992, Hlm. 61
Naskah Putusan : Tersedia
WA : 0817250381