Segi Pidana Pria Beristri Kawin Lagi

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Banjarmasin Nomor Register:176/Pid/S/1988/PN.
Tanggal Putusan : 15 agustus 1988

Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Register: 147/Pid/1988/PT.
Tanggal Putusan : 13 Agustus 1985

Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor Register: 2758 K/Pid/1988
Tanggal Putusan : 27 Mei 1992

Catatan Redaksi:

Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat ddi angkat “Abstrak Hukum” ssebagai berikut:

Seorang pria yang menikah dengan seorang wanita secara agama Islam:

  1. yang pernikahannya tersebut ternyata tidak didaftarkan kepada K.U.A sehingga tidak ada surat Nikah.
  2. yang kemudian pria ini menceraikan istrinya tersebut ( Talak tanpa rujuk lagi), juga tidak terdaftar pada yang berwajib ( Pengadilan Agama dan K.U.A )
    Bilamana pria ini menikah lagi dengan wanita lain, sebelum istrinya yang terdahulu, me-isbatkan pernikahannya yang tidak terdaftar di K.U.A. tersebut, maka pria ini tidak dapat dipersalahkan melanggar ex Pasal 279 K.U.H. Pidana dan pasal 40 jo P.P.No.9/1975.

Demikian catatan Kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No. 87, DESEMBER 1992, Hlm. 61

 

Naskah Putusan : Tersedia
WA : 0817250381

 

Anda mungkin juga berminat