SEGI JURIDIS KETERANGAN SAKSI YANG DIBICARAKAN DIPERSIDANGAN
Pengadilan Negeri di ATAMBUA
No. 34/PID/B/1991/PN.ATB, tanggal 30 Juli 1991
Mahkamah Agung RI
No.1677/K/PID/1993, tanggal 7Februari 1996
Catatan Redaksi
- Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” Sebagai berikut :
- Dalam kasus pidana, keterangan seorang saksi tidak dikukuhkan dengan sumpah pada saat dia memberikan keterangan dihadapan penyidik.
Keterangan saksi ini oleh penyidik kemudian dituangkan didalam berita Acara Penyidikan. Pada saat persidangan Pengadilan Negeri, saksi tersebut tidak hadir. Hakim Ketua mengizinkan keterangan saksi yang tertuang dalam B.A.P tersebut dibacakan dipersidangan dan atas pernyataan Hakim, ternyata terdakwa membenarkan isi keterangan saksi yang dibacakan tersebut.
Secara jurudis, keterangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, Pasal 185 K.U.H.P.
- Demikian catatan atas kasus ini
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 113. Tahun. XI. Agustus. 1996. Hlm.55.