SEGI JURIDIS KETERANGAN SAKSI YANG DIBICARAKAN DIPERSIDANGAN  

Pengadilan Negeri di ATAMBUA

No. 34/PID/B/1991/PN.ATB, tanggal 30 Juli 1991

Mahkamah Agung RI

No.1677/K/PID/1993, tanggal 7Februari 1996

Catatan Redaksi

  • Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” Sebagai berikut :
  • Dalam kasus pidana, keterangan seorang saksi tidak dikukuhkan dengan sumpah pada saat dia memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Keterangan saksi ini oleh penyidik kemudian dituangkan didalam berita Acara Penyidikan. Pada saat persidangan Pengadilan Negeri, saksi tersebut tidak hadir. Hakim Ketua mengizinkan keterangan saksi yang tertuang dalam B.A.P tersebut dibacakan dipersidangan dan atas pernyataan Hakim, ternyata terdakwa membenarkan isi keterangan saksi yang dibacakan tersebut.

Secara jurudis, keterangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, Pasal 185 K.U.H.P.

  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 113. Tahun. XI. Agustus. 1996.  Hlm.55.   

      

Anda mungkin juga berminat